Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantaranya sebagai berikut.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan
kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang
tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang
berisi sebagai berikut.
“Barang siapa dengan sengaja tidak
mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali
jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar”
Pada
umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap
wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut.
a. Setiap badan yang menjadi subjek pajak
penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan
Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap.
b.
Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan.
Pajak Penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai
berlaku 1 Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
1)
Untuk diri wajib pajak sebesar Rp1.728.000,00/tahun.
2)
Untuk wajib pajak yang kawin sebesar
Rp864.000,00/tahun.
3)
Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar
Rp864.000,00/tahun.
c.
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat
pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak
(Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau
berkedudukan.
d.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT
yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung dan
memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan
menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat
Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah
ditentukan.
2. NRP
(Nomor Register Perusahaan)
Nomor register
perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). Beberapa hal yang harus
diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut.
a.
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat
yang mudah dilihat oleh umum.
b.
Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada
papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan
usaha.
c.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau
rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan
atau rusak.
d.
Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan
wajib dilaporkan kepada kantor
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3
bulan setelah terjadinya perusahaan.
e.
Daftar perusahaan dihapus apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut.
1)
Perusahaan menghentikan segala kegiatan
usahanya.
2)
Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kedaluwarsa.
3)
Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya
berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap.
f.
Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka
waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan
sebelum masa berlakunya berakhir.
3. NRB
(Nomor Register Bank)
Persyaratan untuk
mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.
a.
Fotokopi KTP/SIM
b.
Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang
yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan
hanya yang bersangkutan saja.
4. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisi mengenai
dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor.
Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha
atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi
yang bertanggung jawab.
Terlaksananya pembangunan
yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari analisis
dampak lingkungan diantaranya sebagai berikut.
a.
Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan
Pokok Lingkungan Hidup.
b. Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
c. Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang.
d.
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
e. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1993 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f. Keputusan Presiden RI No.23 Tahun 1990 tentang
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
g. Surat Menteri Negara Lingkungan Hisup No. B.
2335/MENLH/12/93. No. B 2347/MENLH/12/93, tentang Konsep Kriteria Kegiatan
Wajib AMDAL.