KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas
berkah dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul
“PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA”.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas
dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis.
Makalah ini disusun untuk
para pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang "PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA" dan juga untuk memenuhi sebagian tugas PKn.
Penulis menyadari bahwa
masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik
penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Terima
kasih.
Singkut, Nopember 2014
PENYUSUN
DAFTAR ISI
Halaman Judul-------------------------------------------------------------------------------- i
Kata Pengantar------------------------------------------------------------------------------- ii
Daftar Isi------------------------------------------------------------------------------------- iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ------------------------------------------------------------------ 1
B. Rumusan
Masalah --------------------------------------------------------------- 1
C. Tujuan
-------- 1
BAB II PEMBAHASAN / ISI
A. Ideologi
-------- 2
B. Ideologi
Pancasila --------------------------------------------------------------- 2
C. Sejarah Ideologi Pancasila ------------------------------------------------------ 3
D. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi ----------------------------------------- 4
E. Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka --------------------------------------------- 6
F. Pancasila
sebagai Pemersatuan Bangsa------------------------------------------ 6
G. Pancasila sebagai Sumber Nilai ------------------------------------------------- 6
H. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ------------------------------------ 7
I. Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka --------- 7
J. Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang
Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila. 8
K. Sikap
Selektif terhadap Pancasila ----------------------------------------------- 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
-------------------------------------------------------------------- 11
Daftar Pustaka ------------------------------------------------------------------------------ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memahami
latar belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu
kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga
negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka
setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana mengajak masyarakat untuk lebih
memahami nilai-nilai pancasila?
2. Bagaimana menerapkan nilai-nilai pancasila
sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?
C. Tujuan
·
Untuk mengetahui apa yang
dimaksud dengan ideologi
·
Untuk mengetahui dan
memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.
BAB II
PEMBAHASAN / ISI
A. Ideologi
a. Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa
Latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos; ilmu).
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya
dengan cita-cita.
b. Peran Ideologi
Cita-cita yang menjadi dasar bagi
suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya suatu ideologi memiliki peranan sebagai berikut.
a) Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra
atau jati diri suatu kelompok sosial, komunitas, organisasi atau bahasa
b) Untuk menjembatani founding fathers dan para
generasi penerus
c) Menanamkan keyakinan akan kebenaran
perjuangan kelompok yang berpegang pada ideology
d) Sebagai keyakinan para pendiri yang menguasai,
mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.
c. Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat
menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a) Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak
dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b) Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya
sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
d. Sifat
Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu
dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
a) Dimensi Realitas: nilai yang
terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan
dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b) Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung
cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini
tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c) Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan
penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga
bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena
memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
B. Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi
pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek),
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang
bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai
berikut:
1. Dimensi idealis. Merupakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat
nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi normatif. Merupakan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi
yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3. Dimensi realitas. Merupakan suatu Ideologi
harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative,
pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara
nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat
Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem
ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila
juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi
belaka tanpa adanya aspek idealisme.Ideologi Pancasila yang bersifat
terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun
penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif
yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi
masyarakat.
C. Sejarah
Ideologi Pancasila
Pancasila
adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila merupakan ideologi
Bangsa Indonesia yang berisikan LIMA SILA:
1. KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2. KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATOEAN INDONESIA
4. KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIDJAKSANAAN, DALAM PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELOEROEH RAKJAT
INDONESIA
Sejarah
Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat
beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah
Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6
tahap yang pernah dilalui.
1. Masa Pra Kemerdekaan
Ini berkaitan dengan beberapa
peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan. Presiden RI pertama,
Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta Pancasila namun
beliu berperan sebagai penggali Pancasila dari khasanah sejarah bangsa
Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya berhasil merumuskan
Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945.
Sore hari setelah peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, Bung Hatta
mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di bagian timur keberatan dengan
isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang mengandung kata Syari'at Islam.
Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, akhirnya pada
keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut demi
menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila yang dirumuskan
pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitive.
2. Masa Revolusi
Pancasila yang dirumuskan pada 18
Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif
3. Masa Mempertahankan Pancasila
Pancasila mendapatkan perlawanan
secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa Muso di Madiun tahun
1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963 kemudian disusul oleh
pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain mendapatkan perlawanan secara
fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan secara ideologis dimana pada saat
itu Belanda pada tahun 1949 mengakui kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
4. Masa Demokrasi Terpimpin
Ini terjadi pada kurun waktu 1959
hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945 membuat Pancasila dan UUD 1945
tidak lagi bercorak normatif.
5. Masa Orde Baru
Masa ini dimulai pada tahun 1966
dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945 dan Pancasila diterapkan dan
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun secara pelan dan pasti pada
kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang
terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor sehingga pada akhirnya malah
menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong belaka.
6. Masa Reformasi
Masa reformasi dimulai sejak tahun
1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah kehilangan daya pikatnya karena banyak
diselewengkan pada masa order, mulai dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya
sehingga Pancasila mampu menjadi menjadi ideologi negara dan sebagai sumber
dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.yang secara teori mampu menjadi
ideologi
D. Kedudukan
Pancasila sebagai Ideologi
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara formal pancasila dapat
dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan alas atau
fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya
sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan
atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara,
merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk
di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan
penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri
dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan
jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya
Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi
permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pancasila Sebagai
Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi
Pancasila Adalahsebagai berikut:
Ø Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan
ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga
dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ø Perjanjian Luhur artinya Pancasila
telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945
melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Ø Sumber dari segala sumber tertib
hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila.
Ø Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai
bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual yang berdasarkan Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
dan Negara
Setiap manusia di dunia pasti
mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh
terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.
Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia
dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan
sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang.
Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi
dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak
dapat dilepas-pisahkan dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati
dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila
pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila
ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi
keadaan sosial (sila kelima).
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi
Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh
tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan
kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai
sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta
pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara
dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang
behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak
pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan
menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima,
ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai
oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Di dalam Pancasila telah tertuang
cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh
karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
4. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup.
Ciri
khas Ideologi tertutup :
a. ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu
program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi
masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya
sebagai warga masyarakat.
b. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan
cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan
operasional yang keras.
Ciri
khas ideologi terbuka :
a. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakat itu sendiri.
b. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok
orang, melainkan hasil musyawarah.
c. Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali
dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d. Isinya tidak operasional. Menjadi operasional
ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
E. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1. Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu
hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2. Dimensi normatif, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan
realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila
harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis
artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan
Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke
Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung
dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan
sebagainya.
F. Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya
setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat
dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan
beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan,
mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan
keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan
Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling
menghormati antar umat beragama.
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu
pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi
Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal
Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip
kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi
agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
G. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara adalah Pancasila. Semua tolok ukur
tentang baik buruk dan benar salahnya sikap perbuatan serta tingkah laku bangsa Indonesia
adalah nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang
kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasilamengandung nilai-nilai universal,
serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup dengan dimensi waktu dan
ruang.
Nilai adalah sesuatu yang berharga,
bermanfaat, berguna bagi manusia. Selain itu nilai juga berarti standar ukurantentang sesuatu berkualitas atau
tidak berkualitas, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Nilai dapat dikelompokkan
menjadi nilai materiil yaitu berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani maupun
Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Berdasarkan uraian di atas, maka
esensi pembahasan pada Pancasila sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material
atau vital, melainkan berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui
adanya keseimbangan antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis konstitusional
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadidasar Negara Republik Indonesia
adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar
tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban terutama meliputi berikut ini :
1. Nilai
religius, yang terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha
Esa.
2. Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3. Dalam
sila Persatuan
Indonesia, memuat nila mengakui keberagaman masyarakat Indonesia tidak mendeskriditkan perbudaan suku, agama, ras, maupun golengan,
4. Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan memuat nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki
kedudukan, hak kewajiban yang sama.
5. Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nilai yang terkandung dalam nilai ini meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan
bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.
H. Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan
tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal
ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula
dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka tidak
berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Paradigma memiliki arti sebagaimana
diungkapkan Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed bahwa paradigma adalah suatu
model penelitian, atau model berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin,
kelompok ilmuwan di dalam melihat perkembangan. Pengertian pembangunan secara
sederhana adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata
nilai yang lebih baik atau lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang
diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada
keselarasan. keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin,
jasmani, dan rohani atau dunia dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia
menghendaki keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa, antara manusia dengan sesama, manusia dengan lingkunganya,
serta cita-cita kehidupan dunia dan akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu
menghayati dan mengamalkan Pancasila.
I. Sikap
Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap pos'tif warga negara terhadap
Pancasila didasari oleh fungsi Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang,
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang statis karena merupakan landasan
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena
Pancasila bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman
(inilah mengapa Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka), serta alat
pemersatu bangsa.
Sikap positifterhadap Pancasila pada
dasarnya adalah sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita
sering mendengar bahwa Pancasila perlu diamalkan dalarn kehidupan
bermasyarakat. berbangsa. dan bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan
bernegara dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.
1. Pengalaman
secara Objektif
2. Pengamalan secara Subjektif
J. Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa
dan Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi merniliki arti sama
dengan UUD, maka perilaku konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai
akan berlandaskan UUD. Khusus di Indonesia UUD yang sah dan dipakai adalah UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agutustus 1945, serta yang telah di
amandemen. Sehingga perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara
memuat suatu makna perilaku yang sesuai dan berlandaskan UUD 1945 yang berlaku
sekarang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat UUD 1945 merupakan salah
satu sumber hukum di negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya
penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui
proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu
UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak
mempunyai arti apa-apa. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan
Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini
undang-undang tersebut telah mengalami empat kali perubahan dan memerlukan
biaya yang cukup besar, tetapi yang penting perubahan dewasa ini sudah
merupakansemangat reformasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.
K. Sikap Selektif terhadap Pancasila
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sikap
positif
a) Menjalankan ibadah secara taat sesuai
kepercayaan yang dianut, karena Indonesia mengakui adanya lima agama dan
menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan lagi dinamisme
b) Selalu menghormati orang yang sedang
melaksanakan ibadah
c) Memberikan kebebasan orang lain memeluk
agama dan keyakinan
d) Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan
orang lain
e) Tidak melakukan penistaan agama
(melecehkan, merendahkan, dsb)
f) Toleransi dalam kehidupan beragama
Sikap
negatif
a) Menganggap agam lain rendah, sehingga
cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor
hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
b) Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama
c) Memisahkan atau meminoritaskan orang yang
berbeda kepercayaan
d) Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
e) Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun
dari orang yang berbeda agama
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sikap
positif
a) Mengakui dan menghargai keberadaan orang
lain, bermasyarakat secara adil tanpa membedakan golongan
b) Menghargai harkat dan martabat manusia yang
sederajat
c) Keluhuran budi, sopan santun dan susila
d) Tata pergaulan dunia yang universal, ini
sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejahteraan,
tanpa membedakan suku, ras dan agama
Sikap
negatif
a) Acuh terhadap tetangga yang kesusahan,
menutup telinga dan tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa
bersombong diri
b) Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau
bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat
3. PERSATUAN INDONESIA
Sikap
positif
a) Saling ketergantungan satu sama lain,
tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
b) Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas,
tidak memaksakan kehendak
c) Cinta tanah air dan bangsa, menjaga
kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak melakukan pemborosan, tidak merusak
lingkungan, tidak mengambil hak orang lain (mencuri), ikut usaha pembelaan
negara sesuai profesi masing-masing
d) Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman,
tidak memaksakan agama lain, merasa senasib sepenanggungan
e) Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak hanya memikirkan
diri sendiri tetapi juga orang lain
Sikap
negatif
a) Hanya mementingkan suatu suku atau
golongannya sendiri
b) Tidak memiliki rasa prihatin terhadap
perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang
terjadi di Indonesia
c) Meremehkan suku atau golongan lain dan
menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Sikap
positif
a) Kedaulatan rakyat, tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain
b) Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang
sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak
c) Tanggung jawab berdasarkan hati nurani,
ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan publik
d) Mufakat atas kehendak rakyat bersama
e) Asas kekeluargaan dalam musyawarah, selalu
musyawarah dalam menyelesaikan masalah, mengutamakan kepentingan bersama
Sikap
negatif
a) Otoriter dalam memimpin, selalu memandang
buluh dan memihak terhadap suatu golongan
b) Mementingkan kepentingan golongan atau
pribadi
c) Pengambilan keputusan sepihak, tanpa
membahas secara musyawarah
d) Menganggap yang mayoritas yang memenangkan
segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
Sikap
positif
a) Perlakuan yang adil dalam berbagai
kehidupan atau tidak diskriminasi
b) Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan
turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
c) Kamakmuran masyarakat yang berkeadilan,
meratakan keadilan tanpa memandang status dan kepentingan
d) Keseimbangan yang adil dalam antara kehidpan
pribadi dan masyarakat
e) Keseimbangan yang adil antara
kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan spiritual
Sikap
negatif
a) Membedakan fasilitas umum antara pejabat
dan rakyat biasa
b) Keadilan hanya untuk golongan tertentu,
dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan
pihak yang seharusnya salah
c) Membeda-bedakan perhatian antar suku
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata
ideology berasal dari bahasa latin yaitu idea yang
berati daya cipta sebagagai hasil keseadaran manusia dan logos yang
berarti ilmu. Bahwa suatu ideology pada umumnya menunjukan pandangan
khas tentang pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan
manusian dengan kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Suatu
ideology pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuanya
mengadakan distansi ( menjaga jarak ) dengan dunia kehidupannya. Dan pancasila
merupakan dasar negara Indonesia dan juga merupakan ideologi bangsa indonesia.
Sebagai
ideologi nasional, pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial – budaya
masyarakat Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka, pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara
dinamis. Nilai – nilai pancasila tidak boleh diubah , namun pelaksanaannya kita
sesuaikan dengan tantngan nyata yang kita hadapi.
Pancasila
dalam dimensi ideologinya telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbukayang
didalamnya mengandung dimensi realita, dimensi idealisme, dimensi
fleksibelitas. Sedangkan dalam perujudannya sebagai ideologi terbuka, pancasila
mengandung nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.
DAFTAR
PUSTAKA
Budianto. “ pendidikan
Kewarga Negaraan Untuk SMA Kelas XII” Jakarta, Penerbit Erlannga”, 2006.
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi
Negara.”
http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 11 Desember 2012)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi.”
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4-pancasila_sebagai_ideologi.pdf
(diakses tanggal 11 desember 2012)
http://sabynuzbunyw.blogspot.com/2012/10/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://fb-tgs.blogspot.com/2013/06/makalah-pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/pancasila-sebagai-sumber-nilai/