Pages

Tampilkan postingan dengan label KEWIRAUSAHAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEWIRAUSAHAAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 September 2016

Menetapkan Tempat Usaha

    Menetapkan tempat usaha sangat penting sekali. Tempat usaha adalah tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan usaha. Tempat usaha tersebut tentunya tidak akan dibangun di setiap tempat. Menetapkan tempat  usaha perlu di bangun wilayah yang strategis serta menguntungkan. Penciptaan perusahaan di wilayah yang strategis akan mendukung lancarnya kegiatan-kegiatan usaha.
    Pengertian tempat yang strategis ditinjau dari sudut ekonomisnya, secara lebih terperinci faktor-faktor yang dapat mempengaruhi di dalam penetapan tempat usaha adalah sebagai berikut.

1. Pasar
    Masalah pasar yang perlu dipertimbangkan adalah masalah transportasi dan distribusinya, sehingga dapat menentukan tempat usaha  yang diinginkan.

2. Tenaga Kerja
    Tenaga kerja terdidik ataupun tenaga kerja terlatih  yang cukupp profesional sangat mendukung lancarnya usaha.

3. Fasilitas Transportasi
    Fasilitas transportasi yang tersedia dapat mendukung di dalam menetapkan tempat usaha perusahaan.

Selasa, 30 Agustus 2016

Mencari Tempat Usaha yang Paling Strategis

    Mencari tempat perusahaan adalah di daerah pusat perdagangan dan keuangan agar pemasaran produk atau barang dagangan lebih berhasil dan terjamin. Tempat usaha yang strategis besar sekali pengaruhnya terhadap biaya produksi maupun biaya pemasaran dan penjualan barang dagangan.Pengambilan keputusan dalam mencari tempat usaha yang strategis dapat dipandang sebagai proses :
a. Mencari tempat usaha umum yang strategis dan
b. Mencari tempat usaha yang khas.

Selasa, 23 Agustus 2016

Dokumen perusahaan yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
    a. Salinan kartu tanda penduduk (KTP)
    b. Pas foto 2 buah ukuran 3x4 cm dari penannggung jawab pemilik
    c. Salinan akta pendirian usaha dari notaris, terutama bagi badan usaha yang berbadan hukum
        seperti CV, PT, Firma, BUMN, BUMD, Perseroan, Koperasi, dan lain sebagainya.

Selasa, 02 Agustus 2016

Peraturan Surat Izin Usaha Dalam Bidang Perdagangan

Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantaranya sebagai berikut.


  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang berisi sebagai berikut.
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut.
a.     Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap.
b.      Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak Penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
1)      Untuk diri wajib pajak sebesar Rp1.728.000,00/tahun.
2)      Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp864.000,00/tahun.
3)      Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp864.000,00/tahun.
c.       Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
d.      Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.

2.      NRP (Nomor Register Perusahaan)
       Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). Beberapa hal yang harus diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut.
a.       Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
b.      Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c.       Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
d.      Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor  pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perusahaan.
e.      Daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
1)      Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya.
2)      Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kedaluwarsa.
3)      Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
f.        Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

3.       NRB (Nomor Register Bank)
          Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.
a.       Fotokopi KTP/SIM
b.      Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.

4.       AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
        Analisi mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari analisis dampak lingkungan diantaranya sebagai berikut.

a.       Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
b.   Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
c.      Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
d.      Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
e.     Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f. Keputusan Presiden RI No.23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
g.  Surat Menteri Negara Lingkungan Hisup No. B. 2335/MENLH/12/93. No. B 2347/MENLH/12/93, tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL.