Pages

Selasa, 02 Agustus 2016

Peraturan Surat Izin Usaha Dalam Bidang Perdagangan

Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantaranya sebagai berikut.


  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang berisi sebagai berikut.
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut.
a.     Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap.
b.      Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak Penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
1)      Untuk diri wajib pajak sebesar Rp1.728.000,00/tahun.
2)      Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp864.000,00/tahun.
3)      Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp864.000,00/tahun.
c.       Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
d.      Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.

2.      NRP (Nomor Register Perusahaan)
       Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). Beberapa hal yang harus diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut.
a.       Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
b.      Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c.       Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
d.      Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor  pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perusahaan.
e.      Daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
1)      Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya.
2)      Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kedaluwarsa.
3)      Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
f.        Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

3.       NRB (Nomor Register Bank)
          Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.
a.       Fotokopi KTP/SIM
b.      Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.

4.       AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
        Analisi mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari analisis dampak lingkungan diantaranya sebagai berikut.

a.       Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
b.   Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
c.      Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
d.      Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
e.     Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f. Keputusan Presiden RI No.23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
g.  Surat Menteri Negara Lingkungan Hisup No. B. 2335/MENLH/12/93. No. B 2347/MENLH/12/93, tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL.

0 komentar:

Posting Komentar